WahanaNews.co.id | Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini. Munarman akan didakwa terkait kasus terorisme.
"Betul sidang hari ini pukul 09.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Alex mengatakan meski mengadili perkara terorisme, Alex mengatakan PN Jaktim buka seperti biasa. Sidang perkara lainnya juga akan tetap digelar.
"(Sidang perkara lain) tetap digelar," ujar Alex.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan Munarman merupakan pejuang dan aktivis HAM. Munarman, menurut Aziz, tidak layak untuk diterorisasi dalam bentuk apapun.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Munarman sang pejuang kemanusiaan,pejuang HAM dan aktivis humanis," jelas Aziz.
Menurut Aziz, Munarman tetap bersabar dan ikhlas dalam menghadapi kasus yang menerpanya. Ia, terang Aziz, hanya berharap keridhaan Allah semata.
"Kami siap memperjuangkan hak-hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim," tutur Aziz.
Seperti dilansir dari SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme. Munarman diduga merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.
Kasus itu bermula pada Sabtu tanggal 24 Januari 2015, hari Minggu tanggal 25 Januari 2015, dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 atau setidak-tidaknya pada 2015. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama terdakwa Munarman.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Penangkapan Munarman ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir. (JP)