Organisasi hak asasi Human Rights Watch (HRW) mengatakan, Rwanda tidak menghormati beberapa hak asasi manusia yang paling mendasar. "Pengungsi telah dianiaya di Rwanda dan pemerintah, kadang-kadang menculik pengungsi Rwanda di luar negeri untuk membawa mereka pulang menghadapi persidangan dan perlakuan buruk," kata Lewis Mudge, direktur HRW Afrika Tengah.
Inggris bayar 120 juta poundsterling sebagai kontribusi awal
Boris Johnson membela rencana tersebut terhadap kritik dari kelompok-kelompok hak asasi, dengan mengatakan: "Kami yakin bahwa Kemitraan Migrasi baru ini sepenuhnya sesuai dengan kewajiban hukum internasional kami." Pemerintah Inggris akan memberikan kontribusi awal 120 juta pound (sekitar 2,26 triliun rupiah).
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Picu Gelombang Pengungsian Massal di Lebanon
Menteri Luar Negeri Rwanda Vincent Biruta mengatakan, sejarah Rwanda baru-baru ini telah menunjukkan "hubungan yang mendalam dengan penderitaan mereka yang mencari keselamatan dan peluang di negeri baru". Rwanda telah menerima hampir 130.000 pengungsi dari berbagai negara, termasuk Republik Demokratik Kongo, Burundi, Afghanistan dan Libya", tambahnya.
Para migran akan ditempatkan sementara di Kigali, umumnya di hostel atau hotel, sementara permohonan suaka mereka diperiksa, kata juru bicara pemerintah Rwanda Yolande Makolo kepada kantor berita Reuters. "Setelah klaim mereka diputuskan, mereka akan difasilitasi untuk berintegrasi ke dalam masyarakat," katanya.
Kelompok-kelompok hak asasi, termasuk HRW, menuduh pemerintah Rwanda terlibat dalam banyak pelanggaran hak asasi manusia, termasuk seringnya "penahanan sewenang-wenang, perlakuan buruk, dan penyiksaan di fasilitas penahanan resmi dan tidak resmi" dari wakil oposisi.
Baca Juga:
JPU Aceh Besar Dakwa Tiga WNA Selundupkan 134 Imigran Rohingya ke Aceh
Outsourcing pemrosesan suaka ke negara lain yang dilakukan pemerintah Inggris mengambil contoh pada proses serupa yang sudah dilakukan di Australia, yang juga banyak dikritik oleh organisasi hak asasi manusia dan PBB. [JP]