WahanaNews.co.id | TikTok baru saja mengumumkan telah menangguhkan live streaming dan konten baru ke layanan videonya. Ini sebagai tanggapan terhadap pemberlakuan undang-undang 'berita palsu' yang baru disahkan di Rusia.
Undang-undang (UU) yang telah disetujui oleh parlemen Rusia pada hari Jumat, mengancam hukuman penjara bagi siapa saja yang mempublikasikan apa yang dianggap Kremlin sebagai informasi palsu tentang invasi negara itu ke Ukraina.
Baca Juga:
TikTok Gelontorkan Investasi Rp145,9 Triliun untuk Pusat Data di Thailand
Mereka yang terbukti bersalah menyebarkan data palsu tentang angkatan bersenjata Rusia akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 juta rubel, atau kisaran Rp 201 juta.
TikTok telah memutuskan untuk menangguhkan operasi di Rusia untuk menjaga keselamatan karyawan dan pengguna yang mungkin menggunakan aplikasi untuk menyediakan sumber bantuan dan koneksi selama masa perang.
"Mengingat undang-undang 'berita palsu' baru Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan live stremaing dan konten baru ke layanan video kami sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," ujar TikTok di akun Twitternya.
Baca Juga:
Agar Tak Diblokir di AS YouTuber MrBeast Mau Beli TikTok
"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan kami sepenuhnya dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjutnya.
Kremlin menggambarkan tindakannya di Ukraina sebagai "operasi militer khusus" dan "misi penjaga perdamaian", sehingga deskripsi apa pun yang bertentangan bisa berbahaya.
Undang-undang baru ini, serta keputusan Rusia untuk memblokir Facebook serta Twitter, menunjukkan dorongan pemerintah untuk menahan setiap narasi yang bertentangan dengan pernyataan resmi Kremlin atau mengungkap peran militer negara itu dalam memicu krisis kemanusiaan.