WahanaNews.co.id | Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada hari Selasa (08/02) mengumumkan, telah menyita lebih dari $3,6 miliar atau sekitar Rp51,7 Triliun dan menangkap pasangan asal New York yang diduga bersekongkol melakukan pencucian mata uang kripto.
Melansir detikcom, pejabat penegak hukum federal mengatakan, jumlah aset yang dipulihkan itu terkait dengan peretasan pertukaran mata uang virtual Bitfinex yang berbasis di Hong Kong pada 2016. Pengungkapan kasus ini diyakini menjadi penyitaan terbesar Departemen Kehakiman AS hingga saat ini.
Baca Juga:
Miliarder Kripto Terkaya di Dunia Dukung Bank Sentral Terbitkan Uang Digital
Kedua tersangka ditangkap di Manhattan. Mereka dituduh menggunakan teknik canggih untuk mencuci uang curian dan menyembunyikan transaksi.
Tuntutan bagi terduga pelaku
Kedua pelaku menghadapi penuntutan federal atas konspirasi melakukan pencucian uang dan menipu Amerika Serikat.
Baca Juga:
Per Agustus 2022, Transaksi Yuan Digital Tembus 100 Miliar
"Penangkapan hari ini, dan penyitaan keuangan terbesar yang pernah ada, menunjukkan bahwa cryptocurrency (mata uang kripto) bukanlah tempat yang aman bagi penjahat," kata Wakil Jaksa Agung Lisa O. Monaco.
"Dalam upaya sia-sia untuk menjaga anonimitas digital, para terdakwa mencuci dana curian melalui labirin transaksi cryptocurrency," tambahnya.
Bagaimana uang itu disita?