"Pada pokoknya diskusi publik dan masalah-masalah yuridis dan politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah berlangsung lebih dari 23 tahun," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah telah mengusahakan penyelesaian secara yuridis. Dia menyebut empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas, karena tidak cukup bukti secara hukum acara.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Penyelesaian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah masyarakat," ujar Mahfud.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.[zbr]