"Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," tuturnya.
Potensi Kerugian Negara Rp 161 M
Baca Juga:
Tuntut Bayar Klaim Nasabah, LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Prudential
Kemudian, kata Leonard tanah dan jaminan tambahan MTN PT PRM akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. Cara yang dilakukan, kata Leonard, yakni dengan PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana.
"Dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," lanjutnya.
Kejagung menerangkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 161 miliar.
Baca Juga:
Kebakaran Tamansari Glodok, Pemprov DKI Lakukan Pendataan Untuk Asuransi Korban
"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," ungkap Leonard. [JP]