Dengan peralihan prosedur layanan dari procedural ke surveillance, kapasitas ruang udara otomatis bertambah, karena jarak minimal antar pesawat yang sebelumnya 30NM dengan procedural, bisa direduksi hingga 5NM dengan prosedur surveillance.
“Di beberapa lokasi, program ini diikuti juga dengan peningkatan kemampuan Air Traffic Service System (ATS System), termasuk dengan penambahan Controller Working Position (CWP) untuk mengakomodir penambahan sektor yang dialihkan,” ujarnya. [JP]