WAHANANEWS.CO.ID – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendorong optimalisasi pengawasan terhadap penerapan standar konstruksi dan material kelistrikan untuk menjamin keselamatan masyarakat, perlindungan konsumen, serta keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.
“Pertumbuhan pembangunan infrastruktur listrik harus selalu diikuti pengawasan kualitas konstruksi dan material secara konsisten karena setiap komponen yang dipasang memiliki hubungan langsung dengan keselamatan manusia dan keberlangsungan pelayanan listrik,” kata Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, ALPERKLINAS Serukan Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Lebih Optimal
Menurut Tohom, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika proyek telah selesai, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengujian, hingga penerbitan sertifikat kelaikan operasi.
Ia mengatakan seluruh pembangunan dan pemasangan instalasi kelistrikan wajib mengacu pada regulasi nasional, Persyaratan Umum Instalasi Listrik atau PUIL, Standar Nasional Indonesia, Standar PLN, serta ketentuan teknis lainnya yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap PUIL, SNI, SPLN, sertifikasi produk, uji tipe, dan Sertifikat Laik Operasi merupakan satu rangkaian pengamanan yang tidak boleh dipisahkan,” ujar Tohom.
Baca Juga:
Keselamatan Konsumen Tak Boleh Dikompromikan, ALPERKLINAS Dorong Pengawasan Material Kelistrikan Diperketat
Tohom menilai konsistensi penerapan standar akan membantu mencegah kecelakaan kerja, kebakaran akibat hubungan pendek, kerusakan peralatan pelanggan, gangguan jaringan, serta kegagalan sistem yang dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kondisi geografis Indonesia memiliki tantangan tersendiri berupa kelembapan tinggi, curah hujan dan petir yang besar, potensi korosi di wilayah pesisir, kepadatan permukiman, serta kerawanan gempa bumi.
“Material dan metode konstruksi kelistrikan di Indonesia harus disesuaikan dengan karakter wilayah karena standar yang cocok untuk kawasan perkotaan belum tentu dapat diterapkan dengan pola yang sama di daerah pesisir, pegunungan, kepulauan, atau wilayah rawan bencana,” bebernya.
Pengawasan Konstruksi Kelistrikan
Menurut Tohom, pemilihan tiang listrik, konduktor, isolator, transformator, kabel udara, kabel bawah tanah, sistem pembumian, serta perangkat pemutus dan pengaman harus mempertimbangkan beban listrik, kondisi lingkungan, usia teknis, dan potensi gangguan.
Ia menyebut jaringan tegangan menengah dan rendah membutuhkan pengawasan khusus karena berhubungan langsung dengan kawasan permukiman, fasilitas publik, pusat perdagangan, industri, dan pelanggan rumah tangga.
“Konstruksi jaringan distribusi merupakan bagian yang paling dekat dengan konsumen sehingga ketepatan jarak aman, kekuatan tiang, kualitas kabel, sistem grounding, dan kapasitas pengaman harus diperiksa secara disiplin,” ujarnya.
Tohom berpandangan bahwa optimalisasi pengawasan juga harus menyentuh proyek jaringan kabel bawah tanah yang semakin banyak dibangun di pusat kota, kawasan bisnis, perumahan, dan wilayah dengan tuntutan estetika tinggi.
Ia mengatakan pemasangan kabel bawah tanah wajib memperhitungkan kedalaman galian, perlindungan mekanis, sistem drainase, penandaan jalur kabel, akses pemeliharaan, serta koordinasi dengan jaringan utilitas lainnya.
“Jaringan bawah tanah memang lebih terlindungi dari pohon dan cuaca, tetapi kesalahan konstruksi dapat menyebabkan gangguan yang sulit ditemukan dan membutuhkan biaya pemulihan yang jauh lebih besar,” ucapnya.
ALPERKLINAS juga mendukung langkah PT PLN (Persero) dalam memperkuat standardisasi internal, pengujian material, evaluasi vendor, inspeksi lapangan, serta digitalisasi pemantauan kualitas pekerjaan di seluruh wilayah operasional.
Menurut Tohom, posisi PLN sebagai pengelola sistem ketenagalistrikan terbesar di Indonesia membuat perusahaan tersebut memiliki peran strategis dalam membentuk ekosistem konstruksi listrik yang aman, profesional, dan berorientasi jangka panjang.
“PLN perlu terus didukung dalam membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi sejak dini penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, penyimpangan metode kerja, dan potensi kegagalan konstruksi,” ujarnya.
Pengawasan berbasis teknologi, sambungnya, dapat dikembangkan melalui pencatatan identitas material, sertifikat produk, hasil uji laboratorium, lokasi pemasangan, nama pelaksana, hingga riwayat pemeriksaan dan pemeliharaan.
Jaminan Mutu Material
Tohom yang juga Ketua Umum DPP Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran dan Sekretaris LBH Advokasi Peduli Bangsa meyakini bahwa keterbukaan data kualitas material akan memperkuat akuntabilitas sekaligus memudahkan penelusuran ketika terjadi gangguan atau kecelakaan.
“Setiap material utama idealnya memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi agar tanggung jawab produsen, penyedia, kontraktor, pengawas, dan pemilik instalasi menjadi jelas,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan kapasitas lembaga inspeksi, tenaga teknik bersertifikat, petugas keselamatan ketenagalistrikan, serta laboratorium pengujian agar mampu mengimbangi percepatan pembangunan infrastruktur listrik.
Menurut Tohom, pengawasan yang kuat bukan untuk memperlambat proyek, melainkan memastikan bahwa investasi yang dikeluarkan pemerintah, PLN, pelaku industri, dan masyarakat menghasilkan infrastruktur yang tahan lama dan aman digunakan.
“Biaya untuk memenuhi standar jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat kebakaran, kecelakaan, kerusakan peralatan, pemadaman, atau pembangunan ulang karena kualitas konstruksi yang buruk,” ujarnya.
ALPERKLINAS turut mendukung pemanfaatan produk dalam negeri sepanjang telah memenuhi standar teknis, memiliki sertifikasi yang sah, lulus pengujian, serta mampu memberikan jaminan mutu dan layanan purnajual.
Tohom mengatakan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri harus berjalan beriringan dengan penguatan kemampuan industri nasional dalam memproduksi kabel, tiang, panel, transformator, meter listrik, isolator, dan perangkat kelistrikan berstandar tinggi.
“Keberpihakan terhadap produk nasional merupakan langkah strategis, tetapi perlindungan konsumen tetap mensyaratkan mutu, keselamatan, ketahanan, dan kepastian kinerja sebagai ukuran utama,” katanya.
Ia mendorong pemerintah, PLN, produsen, kontraktor, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, dan organisasi perlindungan konsumen membangun mekanisme koordinasi yang lebih terpadu dalam mengawasi rantai pasok material kelistrikan.
Menurut Tohom, kolaborasi tersebut diperlukan untuk mencegah peredaran produk tidak bersertifikat, pemalsuan label standar, penggunaan material di bawah spesifikasi, serta pemasangan oleh tenaga yang tidak memiliki kompetensi.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem kelistrikan nasional yang andal, aman, terjangkau, dan mampu melindungi konsumen hingga puluhan tahun ke depan,” ujar Tohom.
ALPERKLINAS berharap optimalisasi pengawasan standarisasi konstruksi dan material dapat menjadi bagian penting dalam transformasi PLN serta pembangunan sistem ketenagalistrikan Indonesia yang modern, tangguh, dan berkelanjutan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]