Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi dan Ari Kardian disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.
Muhammad Dandi Adhiguna
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Muhammad Dandi Adhiguna juga disanksi karena diduga memberikan bantuan kepada Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional. Adhiguna disebut telah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya. Pada akhir tahun 2021, Adhiguna disebut mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.
Dini Ramadhani
AS menyebut Dini Ramadhani beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti. Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung Susanti.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Apa saja sanksinya?
Semua properti dan kepentingan di properti orang-orang yang disebutkan di atas, dan setiap entitas yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih oleh mereka, secara sendiri-sendiri, atau dengan orang-orang lain yang diblokir, yang berada di Amerika Serikat atau dalam kepemilikan atau kendali orang AS harus diblokir dan dilaporkan ke OFAC. Selain itu, terlibat dalam transaksi tertentu dengan individu yang telah diumumkan tersebut bakal mengandung risiko sanksi sekunder sesuai dengan aturan AS.
Berdasarkan otoritas ini, OFAC dapat melarang atau memberlakukan persyaratan ketat pada pembukaan atau pemeliharaan di Amerika Serikat dari rekening koresponden atau rekening utang melalui lembaga keuangan asing yang dengan sengaja melakukan atau memfasilitasi transaksi signifikan atas nama pihak yang dinyatakan secara khusus. [JP]