Selain pengaturan lalu lintas tersebut, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah termasuk di kawasan wisata. Kebijakan itu antara lain pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika baru dapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika belum mendapatkan vaksinasi, maka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Untuk kapal angkutan penyeberangan akan dibatasi kapasitas penumpangnya paling banyak 75% dan menerapkan jaga jarak fisik serta disterilisasi setelah debarkasi dan setiap 24 jam.
Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyiapkan pengukur suhu tubuh serta menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau. (JP)