"Secara global, Tahun 2021 Bank Syariah Indonesia (BSI) menempati peringkat ke 23 di antara bank-bank syariah terbesar di dunia. Serupa dengan pasar perbankan lainnya BSI membutuhkan counterpart lokal yang setara/kuat untuk mendukung menjadi Top 10 Global Islamic Bank."
Dr. Handi Risza, Dosen Prodi MM Universitas Paramadina dalam paparannya menyatakan bahwa potensi perbankan syariah masih sangat luas sementara market share masih pada kisaran 6-7%.
Baca Juga:
Erick Thohir Rencanakan Muamalat dan BTN Jadi Bank Syariah Terbesar di Indonesia
Handi menyinggung tantangan terkini industri perbankan syariah "Market share industri jasa keuangan syariah 10 %, sedangkan perbankan syariah 7%. Perbankan syariah dituntut mampu menyediakan kebutuhan keuangan dalam pengembangan industri halal dan pengembangan lembaga keuangan syariah."
Permodalan bank syariah yang masih terbatas. Sehingga masih memiliki kendala dalam pengembangan sistem informasi dan teknologi dalam menghadapi persaingan era digital yang semakin tinggi.
Ia juga menyinggung rendahnya literasi keuangan syariah "Masih sangat rendah, yaitu baru 8,93%, jauh tertinggal dari literasi keuangan secara nasional yang sebesar 38,03%. Untuk indeks inklusi keuangan syariah juga masih tertinggal di posisi 9,1% dibandingkan dengan inklusi keuangan nasional 76,19%." ujarnya.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, Bank Muamalat Kolaborasi dengan Unisba
Handi juga menggaris bawahi beberapa hal penting terkait Spin-off. "UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka "kotak pandora" tentang kelemahan dasar justifikasi pada peraturan mandatory spin-off sebelumnya." ujarnya.
"Selain itu Penetapan kewajiban spin-off tidak memperhatikan kondisi realitas UUS dan Industri, melainkan hanya berdasar pada lama tahun sejak diundangkan dan persentase aset UUS dibanding BUK-nya." lanjutnya.
Narasumber lainnya, Dr. Anis Byarwati Anggota Komisi XI DPR RI menyinggung proses pembahasan spin-off "Yang tertuang di UU P2SK adalah jalan tengah tidak dibatasi waktunya, asetnya tapi kita serahkan kepada OJK untuk membuat roadmap. Kalau mau ada kewajiban spin-off OJK membuat bagaiman mekanisme dari UUS menjadi BUS. OJK diberi kesempatan merancang POJK selama 6 bulan".