WahanaNews.co.id | Menurut Sekjen Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ada 3 poin mengapa Unit Usaha Syariah (UUS) harus dipertahankan "Pertama, secara global tidak ada fatwa yang melarang model Unit Usaha Syariah (UUS). Bahkan, itu masih diadopsi oleh sebagian besar negara termasuk Kerajaan Arab Saudi.
Kedua, Lebih banyak mudharat daripada manfaatnya jika UUS dihapuskan.
Baca Juga:
Erick Thohir Rencanakan Muamalat dan BTN Jadi Bank Syariah Terbesar di Indonesia
Ketiga, UUS juga berperan penting dalam mengembangkan industri perbankan syariah."
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Spin Off Bank Syariah?" yang diselenggarakan di Universitas Paramadina, 25 Mei 2023.
Menurut Herwin pembahasan tentang UUS ini perjalanannya sudah panjang.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, Bank Muamalat Kolaborasi dengan Unisba
"Permohonan dari komite ahli perbankan syariah adalah bagaimana bisa dipastikan tidak adanya percampuran antara konvensional dengan syariah. Maka itu ada persyaratan untuk menjalankan UUS laporan keuangan harus dipisah, pencatatannya dipisah. Landasan hukumnya tafriqul halal 'anil haram." katanya.
Hasil beberapa riset ditemukan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) kecil di developing countries terlalu kecil untuk bisa berkontribusi ke negara tersebut.
Bahayanya monopolistic competition kalau bank besar selain kesulitan juga berbahaya. Spin-off tidak menghasilkan kinerja yang lebih baik bahkan setelah 4 tahun.