WahanaNews.co.id | Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem), Iwan Sumule, Senin (19/11).
Iwan diperiksa sebagai pelapor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus dugaan bisnis polymerase chain reaction (PCR).
Baca Juga:
Avtur Ramah Lingkungan, Senjata Baru Indonesia di Pasar Penerbangan Dunia
"Hari ini kami Prodem hadiri undangan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Kami ingin melakukan klarifikasi terhadap pelaporan yang sudah kami buat," kata Iwan Sumule di Mapolda Metro Jaya.
Iwan mengaku menyerahkan pelbagai bukti termasuk artikel memuat pengakuan Luhut lewat Jubirnya terkait laporannya. Dia mengklaim bahwa memiliki bukti kepemilikan saham Luhut dan Erick pada PT GSI.
"Kami ada cukup bukti kepemilikan saham yang dimiliki Pak Luhut di PT GSI. Saya pikir kolusi dan nepotisme beda dengan kasus korupsi maka kami tidak laporkan Pak Luhut dalam kasus korupsi. Tapi dalam dugaan pelanggaran kolusi dan nepotisme," ujar dia.
Baca Juga:
Kisah Letjen Soegito Perintahkan Luhut Pandjaitan Cari Makanan di Tengah Peristiwa Malari
Laporan dilayangkan Iwan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro
Iwan menjelaskan, perusahaan Luhut memiliki saham di PT GSI. Demikian juga dengan Erick Thohir. Di mana, kakak kandung Erick mendapatkan proyek pengadaan tes PCR.
Karena itu, menurut Iwan, patut diduga Luhut dan Erick melanggar Pasal 5 ayat 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.