WahanaNews.co.id | Seorang wanita bernama Yunita (20), warga Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, Jambi, jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 17 anak yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap usai salah satu orang tua korban membuat laporan ke Polda Bengkulu. Polisi kemudian menangkap Yunita saat ia sedang istirahat bersama saudaranya di Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (3/2) malam.
Baca Juga:
Museum Lambung Mangkurat Catat 276 Peserta Tradisi "Baayun Maulud" Rabiul Awal
Penyidik langsung menetapkan Yunita sebagai tersangka dan tengah menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pada pekan depan.
Terkini, terduga pelaku pencabulan tersebut justru membuat laporan ke polisi karena mengaku telah diperkosa sejumlah orang anak.
Berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Yunita dilansir dari CNN.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Usulkan Perwali untuk Penarikan Retribusi Uji KIR
Ancam bunuh bayi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan dalam menjalankan aksinya, Yunita kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan apabila hasrat seksualnya tidak dilayani sang suami.
Tidak hanya itu, sang suami mengaku juga kerap melihat Yunita melukai dirinya sendiri dengan menggunakan silet. Andri mengatakan pernyataan tersebut akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan kejiwaan Yunita.