Tamsil membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti dimasukkan secara paksa ke dalam tasnya. Setelah ditahan selama 36 hari, ia dibebaskan pada Oktober 2002 tanpa dakwaan resmi. Agus Dwikarna dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas keterkaitannya dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), sementara Tamsil dan Abdul Jamal dibebaskan.
2. Dugaan Korupsi e-KTP
Baca Juga:
Terpidana Korupsi E-KTP Setnov Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sekali 1 Bulan Sampai 2029
Dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun, Tamsil Linrung disebut dalam dakwaan sebagai penerima aliran dana suap. Saat proyek ini dibahas (2009-2011), ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PKS.
Nama Tamsil disebut dalam dakwaan jaksa pada sidang kasus e-KTP pada 9 Maret 2017. Ia diduga menerima US$700 ribu dari Andi Agustinus (Andi Narogong) serta US$500 ribu melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Namun, hingga Maret 2025, KPK tidak pernah menetapkannya sebagai tersangka meskipun telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Kadisdukcapil Asahan Pastikan Blangko E-KTP Tak Pernah Kosong, Proses Tiga Hari Saja!
Kesimpulan
Terorisme: Tidak ada bukti yang menyatakan Tamsil Linrung terlibat aksi terorisme. Ia dibebaskan tanpa dakwaan formal.
Korupsi e-KTP: Namanya disebut dalam dakwaan dan keterangan saksi, tetapi KPK tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.