Respons Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sejauh ini belum ada jawaban pertimbangan dari penyidik terkait penangguhan Bahar. "Belum ada pertimbangan ke arah itu. Karena penyidik masih fokus penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dihubungi.
Baca Juga:
Selain Habib Bahar, Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Banser
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
Polda Jabar juga menangani pelimpahan soal ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Diketahui, kasus ini berkaitan dengan Bahar yang memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung. [JP]