“Korban itu berusia 9 tahun, jadi tentu ini usia yang masih sangat kecil mungkin juga tidak tahu di dunia internet ada kejahatan-kejahatan di dunia siber,” tutur Anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, dalam kesempatan yang sama.
Kasus ini menunjukkan, tidak hanya konten media sosial yang dapat merusak anak. Namun, sebuah permainan daring juga dapat menjadi ranahnya.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Tidak hanya membuat anak menjadi korban, tapi juga dapat membuatnya dalam posisi sebagai pelaku dalam kejahatan dunia siber.
“Jadi ini tentu menjadi perhatian bahwa internet atau game itu sangat rentan melibatkan anak menjadi korban dalam berbagai kejahatan siber. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa memposisikan anak menjadi pelaku dalam kejahatan siber,” pungkasnya. (JP)
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak