WahanaNews.co.id | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penuntasan beragam tantangan di daerah, mulai dari reformasi birokrasi, budaya kerja ASN, hingga layanan kepegawaian.
“Saya dan Pak Mendagri sama-sama menaruh perhatian agar tantangan-tantangan yang ada di daerah terkait dua kementerian ini bisa cepat dicari solusinya. Sesuai arahan Presiden Jokowi, sudah tak ada lagi ego sektoral karena kalau kita sama-sama kukuh soal kewenangan, yang rugi 'user'-nya alias masyarakat,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (17/06/23).
Baca Juga:
Asisten Setda Kaltara Harap SPBE Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi
Anas menekankan perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengakselerasi reformasi birokrasi di daerah.
“Karenanya hari ini kami bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas isu-isu strategis di pemda dan melakukan sinkronisasi kebijakan agar dampaknya jauh lebih cepat dan luas. Pak Mendagri luar biasa komitmen dan kerjanya dalam mengakselerasi arahan-arahan presiden terkait hal ini,” imbuhnya.
Ia mengatakan telah dilakukan inventarisasi isu strategis antara Kemendagri dan Kemenpan RB. Pertama, dorongan implementasi reformasi birokrasi di daerah.
Baca Juga:
Diskominfo Rejang Lebong Siapkan Penilaian SPBE di Kabupaten
“Di antaranya agar indikator indeks Reformasi Birokrasi bisa diperkuat penilaiannya dalam perhitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pemda,” tutur Anas.
Kedua, ujarnya, terkait sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang akan terus disempurnakan dalam rangka memperkuat kinerja pemda dan ketiga adalah sistem kerja.
Keempat, kata dia, dukungan manajemen SDM ASN di daerah mulai dari formasi terkait pelayanan dasar yang tidak diusulkan pemda, merapikan skema TPP dalam RPP Manajemen ASN, dukungan untuk mengonsolidasikan sumber daya dan anggaran pengembangan SDM, Standar Kompetensi Jabatan, serta Penyederhanaan Layanan Pindah Instansi.