Menurut dia, upaya ini tentunya untuk memudahkan, mempercepat, dan menyinergikan antara Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan BKN dalam pelayanan bagi ASN di daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Suhajar menyebutkan salah satu isu di pemda terkait pentingnya tanggung jawab bersama instansi pemerintah dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Baca Juga:
Kepala Diskominfo Pontianak: Terus Tingkatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sebelumnya, pada Desember 2022 SIPD telah ditetapkan sebagai aplikasi umum sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD diharapkan dapat menjadi alat dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
SIPD menjadi jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemda ke dalam SPBE dan Satu Data Indonesia.
Baca Juga:
Asisten Setda Kaltara Harap SPBE Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi
“Setelah diadakan audit oleh BPKP dan KPK, ini harus menjadi satu dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.[zbr]