Menurut dia, upaya ini tentunya untuk memudahkan, mempercepat, dan menyinergikan antara Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan BKN dalam pelayanan bagi ASN di daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Suhajar menyebutkan salah satu isu di pemda terkait pentingnya tanggung jawab bersama instansi pemerintah dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Baca Juga:
Pemkab Bogor Terapkan Kebijakan Baru untuk Atur Penjualan Gas Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, pada Desember 2022 SIPD telah ditetapkan sebagai aplikasi umum sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD diharapkan dapat menjadi alat dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
SIPD menjadi jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemda ke dalam SPBE dan Satu Data Indonesia.
Baca Juga:
Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Provinsi Sulbar Meningkat Menjadi 3,70 Poin pada 2024
“Setelah diadakan audit oleh BPKP dan KPK, ini harus menjadi satu dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.[zbr]