Selain itu, pekerjaan persiapan badan jalan juga diduga berpotensi untuk dikorupsi seperti, Galian dan Perapihan Sampah 8.133,11 m3, Timbunan Tanah Merah 1.647,76 m3, Timbunan Macadam 3.126,72 dan Timbunan Limestone 1.697,80 m3.
Penyusunan volume bahan material pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 yang menyatakan, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. Akuntabel.
Baca Juga:
PLN Bekasi Fasilitasi Energize Perubahan Daya Pabrik Safety Shoes di Bantargebang
Untuk menimbulkan efek jera, KPK diminta berani melakukan penyelidikan dengan memeriksa baik pejabat Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta dan pihak swasta yang berhubungan langsung dengan penyusunan spesifikasi teknis tersebut.
Asep Kuswanto yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta beberapa kali dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp tidak bersedia menjawab, bahkan sampai berita ini ditayangkan Asep Kuswanto lebih memilih bungkam. (JP)