WahanaNews.co.id | Sertifikasi halal telah menjadi isu yang semakin penting dalam industri makanan dan minuman di seluruh dunia.
Hal ini muncul sebagai respon dari semakin tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat dalam memahami gaya hidup yang lebih sehat dan sesuai dengan aturan Islam. Sebagai simpulnya, permintaan akan produk halal semakin meningkat dengan pesat
Baca Juga:
Kapolda Gelar Halal Bihalal di Momen Idul Fitri Bersama Personel Polda Sulteng
Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan keyakinan dan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi telah dijamin halal.
Sementara itu, bagi produsen, memiliki sertifikasi halal menjadi bagian dari tanggung jawab bisnisnya untuk fokus pada kepentingan dan harapan konsumen dalam memperoleh produk yang dijamin halal.
Hal ini akan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi halal sangat dan harus diupayakan dan diimplementasikan oleh produsen dalam upaya memenuhi permintaan konsumen dan meningkatkan daya saing industri.
Baca Juga:
Uji Makanan dan Minuman: Perlindungan Konsumen Saat Bulan Ramadhan
Ketentuan mengenai sertifikasi halal secara legal formal telah diatur dalam ketentuan pemerintah sejak beberapa tahun lalu yaitu dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH No 33 tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 4 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dalam perkembangan selanjutnya UU Jaminan Produk Halal juga telah diadopsi menjadi bagian dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.