Ia mengaku komunikasi yang dilakukannya hanya sebatas mengingatkan KPU agar profesional. Mahfud mempersilakan hal itu ditanyakan langsung kepada Ketua maupun Sekjen KPU.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan masih punya SMS dan data komunikasi dirinya dengan Sekjen KPU pada 10 November itu.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Sebab setelah saya telepon dia mengirim data hasil verifikasi. Mestinya Mas Hadar klarifikasi dulu kepada saya. Jangan sampai ada orang yang memberi info sesat lalu dijadikan konsumsi publik tanpa konfirmasi," kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU), perwakilan koalisi Hadar Nafis Gumay memaparkan temuan-temuan soal dugaan kecurangan Pemilu di tahap verifikasi parpol.
Hadar menjelaskan ada dugaan instruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data di proses verifikasi faktual partai yang belum memenuhi syarat di beberapa wilayah.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Hadar lantas mengungkapkan ada perintah dari KPU pusat untuk membantu meloloskan verifikasi faktual Partai Gelora di 24 provinsi.
"Pada sistem di Sipol, perintahnya untuk bantu parpol Partai Gelora ya. Dibutuhkan untuk dilakukan di 24 provinsi. Dan di situ ada masing-masing provinsi masih berapa kabupaten kota lagi yang harus MS [memenuhi syarat] dari partai itu," kata Hadar.
Hadar mengungkapkan KPU daerah awalnya telah rampung untuk membuat kesimpulan berita acara pada 5 Desember pagi hari. Kemudian, tiba-tiba datang instruksi dari KPU pusat untuk mengubah hasil berita acara pada siang hari.