WahanaNews.co.id | Penerimaan pajak hingga akhir Maret 2022 tercatat Rp 322,46 triliun atau 25,49% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan ini tumbuh 41,36%.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
"Tumbuh sangat tinggi, kinerja penerimaan pajak periode kuartal I 2022 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terlihat dari membaiknya PMI yang masih ekspansif, harga komoditas dan ekspor impor," kata dia dalam konferensi pers APBN Kita, dilansir detikcom Rabu (20/4/2022).
Dia menjelaskan jika dilihat dari PPh Non Migas sangat tinggi tercapai Rp 172,09 triliun atau 27,16% dari target.
Kemudian PPN & PPnBM tercapai Rp 130,15 triliun atau 23,48% dari target. Selanjutnya untuk PBB dan Pajak Lainnya tercapai Rp 2,29 triliun atau 7,69% dari target dan PPh Migas tercapai Rp 17,94 triliun atau 37,91% dari target.
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
Menurut Sri Mulyani fluktuasi penerimaan bulanan sepanjang Januari-Maret 2022 dipengaruhi basis penerimaan 2021 yang juga fluktuatif.
Lalu pertumbuhan penerimaan Maret meningkat, selain karena low-based effect dari Maret 2021, juga dikarenakan pergeseran sebagian penerimaan Februari ke Maret akibat 3 hari terakhir Februari jatuh pada hari libur, peningkatan impor, serta PPS (tanpa pergeseran ini, penerimaan Februari tumbuh 22,3% dan Maret tumbuh 45,4%).
Normalisasi akan terjadi pada bulan-bulan berikutnya karena basis penerimaan tahun 2021 terus meningkat hingga akhir tahun mendekati level pra pandemi atau growth 2021 sejak April selalu positif, growth Mei-Agustus lebih dari 20% dan growth September-Desember lebih dari 30%.