Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pesawat Garuda Indonesia bernilai sekitar Rp 3,6 triliun.
"Kerugian cukup besar. Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (19/1). [JP]