WahanaNews.co.id | Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dilansir dari laman PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada Selasa (4/4).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Gugatan telah teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya dikutip Jumat (7/4/23).
Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Mereka ingin KPU memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.
Selain itu, Partai Berkarya juga ingin PN Jakpus menghukum KPU untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada mereka.
Adapun rincian kerugian yang mereka hitung yaitu untuk kerugian materiil Rp215.000.000.000 dan Immateriil Rp25.000.000.000.