"Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)" demikian dikutip dari gugatan Partai Berkarya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyiapkan dengan baik untuk melawan gugatan itu. Sebab, KPU sudah belajar dari gugatan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh Partai Prima.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," kata Afif kepada wartawan, Jumat (7/4).
"Tapi kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," imbuhnya.
Sebelumnya, langkah serupa pernah dilakukan oleh Partai Prima ke PN Jakpus. Partai Prima menang gugatan terhadap KPU.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dalam putusannya. Namun, KPU mengajukan banding terhadap putusan itu. Keputusan PN Jakpus juga banyak ditentang oleh berbagai pihak.[zbr]