Kemudian Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama.
"Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem, bang Ahmad Ali, dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini," ucap Airlangga.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kesepakatan bersama dimaksud berisi lima poin yang pada pokoknya mendesak agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap dilaksanakan dan meminta KPU menjalankan pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan peraturan yang sekarang berlaku.
Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup berawal dari gugatan uji materi yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum mengeluarkan putusan.[zbr]