Dikatakannya, pihaknya tanggal 12 Agustus 2021 telah menyampaikan informasi kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara perihal dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan di Kota Adm Jakarta Utara (Zona Timur) melalui surat Nomor : 88/BPP/P-RPI/VIII/2021. Informasi yang kami sampaikan tersebut dilengkapi dengan poto dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dan diterima oleh Amsori.
Anehnya, informasi yang kami sampaikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara justru mereka sibuk merubah Kode RUP dan Detail Paket dengan tujuan untuk melakukan pembohongan publik, ujarnya.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Ditambahkannya bahwa, pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai atau lebih rendah dari spesifikasi teknis sangat berdampak pada masa pakai dari seharusnya. Bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan, tapi juga kerugian yang ditimbulkan dari masa/umur pakai yang tidak sesuai dari seharusnya.
Lebih lanjut Siahaan mengatakan, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia bukan lagi tujuan utama oleh oknum-oknum pejabat yang bermental korupsi.
Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews telah meminta tanggapan kepada Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara, Ilham Raya melalui pesan WhatsApp Senin (25/4) Pukul 08:37 Wib namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapat balasan. [JP]