Sementara dalam Data Detail Badan Usaha pada situs LPJKN diketahui PT. Togi Dwi Karya tidak mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama. Sama halnya dengan PT. Gemintang Raya Nusantara juga tidak mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama.
Meski tidak memiliki pengalaman pada bidang yang sama sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, namun Kelompok Kerja Pemilihan JT3 UPPBJ Jakarta Timur seolah dengan sengaja mengabaikan persyaratan kualifikasi yang ditetapkannya, dengan memilih dan menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
Baca Juga:
Soal Dugaan Pencabulan Anak Kandung, Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim
Sudah menjadi rahasia umum, dari tahun ke tahun persekongkolan tender masih mewarnai pemilihan pengadaan barang dan jasa, maka tidak heran hampir bisa dipastikan setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perusahaan pemenang tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews.co masih berusaha menyambangi Pemilihan JT3 UPPBJ Jakarta Timur di Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D, Lt 14 namun belum berhasil. [JP]