"Setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200/liter sampai Rp 17.600/liter," lanjut Jokowi.
Sehari kemudian, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Baca Juga:
Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Negara Kehilangan Penerimaan Rp 9 Triliun
Aturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk membuka ekspor CPO dan turunanya. Kami akan mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil," kata Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat (20/5).
Setelah dicabutnya Permendag Nomor 2 Tahun 2022, Lutfi akan menerbitkan Permendag baru mengenai aturan ekspor, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) hingga aturan pengawasan ekspor.
Baca Juga:
Mendag Tambah Jatah Ekspor CPO Demi Kerek Harga Sawit
"Sesuai arahan Bapak Presiden ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali pada 23 Mei 2022 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Hal-hal yang akan diatur mencakup aturan-aturan tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan DMO dan DPO, mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Adapun total ketersediaan minyak goreng curah yang harus dijaga di dalam negeri sebanyak 10 juta ton minyak goreng. Itu terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan cadangan 2 juta ton. [JP]