Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan.
Salahsatunya adalah, pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kasus ini pernah terungkap di DKI Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Penggelapan Dana BOS di Cikarang, Suami-Istri Ditahan
Pada beberapa kasus, dana BOS hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara. Lalu sengaja dikelola tidak transparan, di mana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi.
"Jadi memang ini bagaimana sebenarnya regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif. Jadi memang itu harus ditanam dari mindset seluruh stakeholder," ujarnya.
Dalam hal ini, katanya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud bertugas membina dan mengawasi penyerapan dana BOS di sekolah. Namun ia menekankan banyak pihak yang harus mengawasi penggunaan dana BOS di lapangan.
Baca Juga:
Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Terjaring OTT Kejati, Dana BOS Disunat
Kepala SMPN 168 Jakarta Timur, Sutresno saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan dana BOS pada sekolah yang dipimpinnya melalui pesan whatsapp, Selasa (10/05) tidak bersedia menjawab. [JP]