Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan.
Salahsatunya adalah, pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kasus ini pernah terungkap di DKI Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Jauh Sebelum Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Pernah Disemprot DPR Soal Dugaan Korupsi Kemendikbud
Pada beberapa kasus, dana BOS hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara. Lalu sengaja dikelola tidak transparan, di mana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi.
"Jadi memang ini bagaimana sebenarnya regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif. Jadi memang itu harus ditanam dari mindset seluruh stakeholder," ujarnya.
Dalam hal ini, katanya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud bertugas membina dan mengawasi penyerapan dana BOS di sekolah. Namun ia menekankan banyak pihak yang harus mengawasi penggunaan dana BOS di lapangan.
Baca Juga:
Humas SMAN 1 Pegagan Hilir Dairi Tidak Tahu Jumlah Dana BOS
Kepala SMPN 168 Jakarta Timur, Sutresno saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan dana BOS pada sekolah yang dipimpinnya melalui pesan whatsapp, Selasa (10/05) tidak bersedia menjawab. [JP]