WahanaNews.co.id | Pembangunan/ peningkatan jalan lingkungan di Kota Adm Jakarta Utara (Fisik Zona Timur) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara Zona Timur dilaporkan oleh Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia ke Polda Metro Jaya.
Penyebabnya, diduga kontraktor pelaksanaan kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan konstruksi beton yang telah direncanakan sebelumnya.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur
Sebelumnya, dalam detail paket dengan Kode RUP 27514522 Pembangunan/ Peningkatan Jalan Lingkungan di Kota Adm Jakarta Utara (Fisik Zona Timur) Tahun Anggaran 2021, spesifikasi pekerjaan konstruksi beton 25 cm, dengan total pagu Rp 3.177.513.959.
Namun berdasarkan poto pelaksanaan kegiatan pembangunan yang diterima diketahui, sebelum melakukan pengecoran jalan, pihak kontraktor pelaksana terlebih dahulu melakukan pengurugan menggunakan puing-puing.
Sementara untuk spesifikasi pekerjaan konstruksi beton hanya berkisar 10 cm. Terjadi pengurangan spesifikasi pekerjaan konstruksi beton 15 cm, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta, baik kerugian keuangan maupun kerugian yang ditimbulkan dari masa/umur pakai yang tidak sesuai dari seharusnya.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa IMB Merajalela di Jakarta Timur
Untuk melindungi dugaan kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor pelaksana, Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara merubah Kode RUP dari yang sebelumnya 27514522, tanggal 11 – 01 – 2021 menjadi 29909447, tanggal 18 – 08 - 2021 dan spesifikasi pekerjaan konstruksi beton yang sebelumnya 25 cm dihilangkan (dihapus).
Ironisnya perubahan RUP dan spesifikasi pekerjaan konstruksi beton tersebut dilakukan setelah kegiatan pembangunan/peningkatan jalan dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, AH Siahaan mendesak Unit Tipikor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya melakukan penyelidikan melalui cara-cara yang profesional dan proporsional.