Menurutnya, Proyek pemerintah yang tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis berdampak pada masa pakainya yang hanya mencapai 50-60 persen dari seharusnya, kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara
Untuk itu, Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, termasuk dalam pemeriksaan korupsi pengadaan barang dan jasa tentunya dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proporsional, dengan tetap menjungjung tinggi supremasi hukum.
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
Melalui peran aktif Polri diharapkan kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dapat dikurangi secara signifikan dan yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Oleh karena itu, Unit Tipikor Polda Metro Jaya diharapkan melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan di Kota Adm Jakarta Utara (Fisik Zona Timur) dengan pagu anggaran Rp 3.177.513.959 tersebut. [JP]