WahanaNews.co.id | Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rapat terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Selasa (11/4/2023), Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU tiba di Komisi III DPR RI pukul 13.45 WIB.
Selang beberapa menit kemudian, datang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Rapat baru benar-benar dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Dalam hal ini yang bertindak sebagai pemimpin rapat adalah Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Komisi III mengundang kembali PPATK, Ketua dan anggota Komite TPPU untuk menjelaskan hasil pertemuan kemarin pada 10 April 2023," kata Sahroni saat membuka rapat.
Sebelumnya Komite TPPU telah melakukan rapat bersama di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Dalam rapat itu ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Mahfud dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kemenkeu.