"Saya sudah terima WA ini banyak banget, kayak 'pak tolong pak saya dipindahin, jangan ini, jangan ke IKN, saya takut ke IKN'. Jangan GR dulu belum tentu kamu yang jalan, lagipula jangan takut ditugasin gitu lho," ungkap Alex dalam webinar yang dilakukan Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).
Bagi PNS yang tetap menolak pindah ke ibu kota baru dan tidak mau mengundurkan diri tetap akan mendapatkan sanksi disiplin. Seperti apa?
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar PNS tidak menolak apabila ditugaskan pindah ke ibu kota baru, bila menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang mesti dipenuhi PNS.
Dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Khusus untuk masalah penugasan ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk IKN, bisa dicermati pasal 3 huruf h," ungkap Satya kepada detikcom.
Nah, menurut Satya bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.