Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.
Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar untuk mencegah kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar. Satgas tersebut berada di bawah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.
Baca Juga:
Gelar Batik City Run, Kemenperin Aktif Kenalkan Industri Wastra Ramah Lingkungan
Satgas khusus tersebut beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut. [JP]