WahanaNews.co.id | Sekitar 50 unit bangunan rumah tinggal di Jl. Mutiara IV Rt 020, Rw 06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur di segel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur.
Penyebabnya, bangunan yang berdiri diatas tanah kurang lebih seluas 9 ribu meter persegi tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Namun berselang beberapa hari, segel yang di tempelkan pada tembok bangunan berpindah ke tempat sampah (puing-puing bangunan) yang ada dilokasi bangunan.
Kuat dugaan segel bangunan tersebut dengan sengaja dipindahkan pemilik bangunan ketempat sampah (puing-puing bangunan) agar tidak terlihat masyarakat umum.
Isu yang berkembang menyebutkan di atas tanah kurang lebih seluas 9 ribu meter persegi tersebut akan dibangun ratusan rumah tinggal untuk di kontrakkan.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Mirisnya, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur seolah tidak berdaya untuk melaporkan tindakan pengerusakan segel tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan proses pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 232 ayat (1) KUHP dinyatakan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Menurut informasi pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur menyampaikan rekomtek kepada Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Jakarta Timur untuk dilakukan pembongkaran paksa, namun ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan SOP Satpol PP.