Berdasarkan poto yang diterima, pembongkaran paksa bangunan clauster 1 unit di Jl. Beringin 7 dilaksanakan 15 Maret 2022 (empat bulan setelah rekomtek diterima) sehingga tidak sedikit kalangan menuding bahwa Kasudin Satpol PP Kota Adm Jakarta Timur diduga sengaja mengulur waktu pelaksanaan bongkar paksa untuk memberikan kesempatan kepada pemilik menghuni bangunan dan pembenaran alasan bangunan sudah dihuni.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo saat dikonfirmasi apakah bangunan yang sudah dihuni tidak boleh dilakukan bongkar paksa sesuai rekomtek yang disampaikan oleh Sudin CKTRP, “Waa tanyakan ke yang UKPD terkait” jawabnya.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Turun Tangan Tertibkan Bangunan 5 Lantai di Gambir
Kepala Dinas Satpol PP Prov DKI Jakarta, Aripin saat dikonfirmasi apakah benar Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP tidak boleh melaksanakan rekomtek bongkar paksa yang disampaikan oleh CKTRP terhadap bangunan yg sudah dihuni, Aripin tidak menjawab. [JP]