"Dipastikan akan melahirkan perdebatan publik yang panjang dan tak berujung. Jika jalur formal ini yang ditempuh maka dipastikan teks konstitusi berubah normanya," beber Agus Riewanto.
Kedua, melalui jalur informal, yaitu melalui penafsiran makna konstitusi oleh lembaga peradilan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK RI). Sesuai kewenangan MK berdasar pasal 24C UUD 1945.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
"Pilihan jalur ini tak mengubah teks konstitusi, namun mengubah pemaknaan norma konstitusi sesuai konteks perubahan zaman. MK diminta menafsirkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 167 Ayat (1) UU No.7/2017 tentang Pemilu. Boleh tidak pemilu ditunda dalam keadaan darurat itu? Putusan MK harus mengakhiri krisis politik dan perdebatan penundaan Pemilu," pungkas Agus Riewanto. [JP]