"Kami tidak ingin mencampuri urusan hukumnya, kami mendukung pihak kepolisian dalam memproses laporan pidana yang sudah diterima. Jangankan kasus perzinaan, kasus lain juga kita tidak main main. Ini menjadi cerminan bagi kader lain," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Marianus dipergoki berbuat mesum dengan NN di kamar mandi rumah perempuan itu. Keduanya dipergoki DW, suami dari NN, Kamis (25/11) sekitar pukul 01.30 Wita.
Baca Juga:
Tak Kuat Diperas, Kontraktor di Kupang Ngaku Dijadikan “ATM” Mantan Kajari Kupang
DW sempat melampiaskan amarahnya kepada Marianus hingga mengejar ke rumahnya. Dia lalu melaporkan dugaan perzinaan itu ke pihak kepolisian, dengan nomor LP/B/127/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT.
Marianus dan NN dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Marianus belum memberikan penjelasan terkait perkara ini. Saat coba dikonfirmasi, dia tidak menjawab pesan yang dikirimkan merdeka.com. (JP)
Baca Juga:
Terangi Pelosok Negeri, PLN UP3 Depok Wujudkan Komitmen Listrik Merata di Indonesia Timur