WahanaNews.co.id | Seorang petani berusia 45 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi karena diduga memperkosa putri kandungnya yang berusia 27 tahun hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan, padahal belum menikah.
"Istri tersangka sudah melapor ke polres dan ditangani PPA (unit Pelayanan Perempuan dan Anak). Kemarin (korban) sudah diperiksa oleh PPA," ungkap Kapolsek Tinambung AKP Rustam Gani, melansir detikcom, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
AKP Rustam mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi korban melahirkan di luar nikah sehingga meresahkan tetangganya. Polisi, yang juga menerima informasi itu, lantas melakukan pengecekan.
"Disampaikan bahwa ada salah satu warga yang melahirkan namun tidak diketahui siapa bapaknya. Setelah dilakukan crosscheck ternyata betul ada kejadian seperti itu," ujar Rustam.
Menurut Rustam, korban sempat mengatakan ayah bayi yang baru dilahirkannya adalah warga Mamuju dan sudah meninggal dunia. Namun keterangan korban berubah-ubah sehingga membuat polisi curiga.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
"Setelah beberapa jam, dia (korban) mengaku dihamili orang (warga) Kalukku. Saat itu pihak keluarga bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," terangnya.
Namun, berselang dua hari kemudian, keterangan korban kembali berubah. Baru kemudian korban mengaku dihamili oleh ayahnya sendiri.
"Berdasarkan informasi dari kepala desa, korban mengaku jika yang menghamilinya adalah bapaknya," beber Rustam.