Said menuturkan itu, sebab kenaikan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Artinya sampai kapan pun upah minimum buruh ke depan akan naik dengan persentase yang rendah.
Baca Juga:
UMP DKI 2026 Dikritik, KSPI Soroti Kesenjangan Upah di Ibu Kota
Sebelum aksi nasional, ungkap Said, pihaknya akan mengerahkan massa untuk melakukan Gabungan Aksi Unjuk Rasa Nasional yang akan diadakan pada tanggal 29 dan 30 November 2021.
Istana Negara, Balai Kota, dan Kemnaker dipastikan akan dipenuhi massa yang datang dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Tentu akan diatur teknis unjuk rasanya. 10 ribu di Balai Kota, 10 ribu di Istana, dan 10 ribu di Kemnaker. Ini enggak main-main, ini sungguh-sungguh ini," kata Said.
Baca Juga:
Putusan Upah Sektoral Jabar 2026, Buruh Akan Gugat ke PTUN
Said pun memastikan aksi unjuk rasa akan mempertimbangkan aturan dalam PPKM Level 1 dan arahan dari aparat keamanan agar tidak mengganggu ketertiban umum. (JP)