WahanaNews.co.id | Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati pada seorang anggota kelompok ISIS karena merencanakan serangan bom yang menewaskan 32 orang di pasar Baghdad, ibu kota Irak pada tahun 2021.
Itu adalah bom bunuh diri besar pertama di kota itu dalam tiga tahun, yang mengakhiri periode relatif tenang setelah Irak mengumumkan kekalahan kelompok ISIS pada akhir 2017.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Dilansir detikcom dari kantor berita AFP, Selasa (31/5/2022), pria yang tidak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah merencanakan dua bom bunuh diri pada Januari 2021 yang menghantam pasar di Tayaran Square, Baghdad dan juga melukai 110 orang.
Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan Baghdad telah menghukum "pelaku utama serangan itu".
Terdakwa mengaku menjadi bagian dari ISIS sejak 2012 dan telah mempersiapkan dua penyerang bunuh diri itu.
Baca Juga:
Dalang Penembakan Massal di Moskow Diduga ISIS Cabang Afghanistan
Kementerian Dalam Negeri Irak mengatakan saat itu, dalam serangan tersebut, seorang pria memancing warga untuk mengerumuninya dengan mengaku merasa sakit, sebelum kemudian meledakkan sabuk bahan peledaknya.
Dengan semakin banyak orang berbondong-bondong ke tempat kejadian untuk membantu para korban, pelaku bom bunuh diri kedua meledakkan bahan peledaknya.
Irak sering menjatuhkan hukuman mati, biasanya untuk kasus terorisme atau pembunuhan.