Merespons hal ini, sejumlah persiapan telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan puncak Omicron. Salah satunya dengan meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi primer maupun booster.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), yang ditujukkan bagi Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Kendati vaksinasi booster telah bergulir sejak 12 Januari lalu, vaksinasi primer tetap berlangsung seperti biasanya. Keduanya dapat berjalan beriringan guna menciptakan herd population terutama untuk menghadapi lonjakan kasus Omicron,” tutur dr. Nadia.
Terkait dengan ketersediaan stok vaksin nasional, dr. Nadia memastikan jumlahnya mencukupi.
Meskipun telah menerima vaksinasi dosis lengkap maupun booster, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam praktik kehidupan sehari-hari untuk memberikan perlindungan yang optimal. [JP]