WahanaNews.co.id | Polda Aceh membantah dugaan pemukulan terhadap seorang mahasiswa di Aceh Barat yang hendak menggelar aksi demo. Polda Aceh mengutip keterangan dokter yang menyatakan tak ada luka memar.
"Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terpaksa dibubarkan petugas karena dilakukan pada malam hari dan dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, melansir detikcom, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Winardy mengatakan aksi yang digelar mahasiswa dan elemen sipil itu juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian pendapat di Muka Umum. Selain itu, aksi itu disebut tidak mengantongi izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Aceh Barat.
Dia menyebutkan polisi telah memberikan imbauan agar massa tidak menggelar aksi sebelum akhirnya dibubarkan. Pembubaran dilakukan karena massa disebut tidak mengindahkan imbauan.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
"Sebelumnya telah diberikan imbauan oleh pihak Polres Aceh Barat kepada korlapnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa pada malam hari karena menyalahi aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan terpaksa diambil langkah tegas untuk dibubarkan," ujar Winardy.
Dalam proses pembubaran, terjadi dorong-dorongan antara massa dan polisi. Salah seorang peserta aksi sempat dirawat di rumah sakit karena diduga dipukul.
"Namun, menurut keterangan dokter piket siaga UGD, yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak ditemukan luka memar," ujar Winardy.