WahanaNews.co.id | Mantan polisi kulit putih Minneapolis, Derek Chauvin, yang dihukum karena membunuh orang Afrika-Amerika George Floyd mengaku bersalah atas perbuatannya. Dia mengaku telah melanggar hak-hak sipil Floyd.
Dilansir detikcom, Kamis (16/12/2021) pengakuan ini merupakan pertamanya atas kesalahan kriminal yang diperbuat. Pengakuan bersalah ini diungkapkan di gedung pengadilan di St. Paul, Minnesota.
Baca Juga:
Film Laga Komedi Jackie Chan "Panda Plan" Tayang di 30 Bioskop Amerika Utara
Dalam kasus ini Chauvin diberikan tuduhan penggunaan kekuatan berlebihan karena menahan lututnya ke leher Floyd selama hampir 10 menit pada 25 Mei 2020 hingga menyebabkan Floyd meninggal.
Chauvin diketahui telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan negara bagian pembunuhan pada bulan Juni. Dia juga dijatuhi hukuman 22 setengah tahun penjara.
Namun Chauvin belum mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut. Dia juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga:
Israel Siap-siap Serang Rafah, AS Ancam Israel Setop Suplai Senjata
Chauvin awalnya mengaku tidak bersalah dalam kasus hak federal. Tetapi hakim mengatakan kepadanya bahwa jika dia tidak mengubahnya menjadi bersalah, dia menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup, menurut TV WCCO setempat.
Setelah dia membalikkan permohonannya, jaksa federal mengatakan Chauvin dapat dijatuhi hukuman antara 20 dan 25 tahun. Hukuman ini dijalani bersamaan dengan dan di luar hukuman dalam keyakinan pembunuhan.
Itu memastikan mantan polisi Minneapolis berusia 45 tahun itu akan menghabiskan bertahun-tahun di penjara.