WahanaNews.co.id | Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang vonis terhadap Sudjito, yang merupakan terdakwa kasus penembakan pemimpin redaksi media lokal di Sumut Mara Salem Harahap hingga tewas. Sudjito divonis hukuman seumur hidup.
"Menyatakan Terdakwa Sudjito alias Gito tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim dalam sidang seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simalungun seperti dilansir detikcom, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Sidang vonis ini digelar pada Kamis (3/2). Vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Vonis yang sama juga diberikan hakim kepada eksekutor penembakan Mara Salem bernama Yudi Fernando Pangaribuan. Yudi juga divonis seumur hidup oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kasus ini berawal saat Mara Salem ditemukan tewas di mobil dekat rumahnya dengan luka tembakan. Polisi mengatakan Mara Salem ditembak di bagian kaki.
"Di paha sebelah kiri," kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/6/2021).
Polisi yang menelusuri kasus ini kemudian menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sudjito dan Yudi Fernando. Sudjito, yang diketahui sebagai pemilik bar di Pematangsiantar, menjadi otak pembunuhan dan Yudi bersama satu orang rekannya bertindak sebagai eksekutor yang menembak Mara Salem.