WahanaNews.co.id | Terkait kasus bentrokan anggota personel Satgas Nanggala Kopassus dan Satgas Amole (Brimob) di Kabupaten Mimika, Papua, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan semua oknum yang terlibat harus diproses hukum.
Orang nomor satu di TNI tersebut mengatakan, peristiwa ini sedang ditangani oleh Pusat Polisi Militer TNI bersama Pusat Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
"Pusat Polisi Militer TNI bersama sama dengan Pusat Militer TNI AD sedang lakukan PROSES HUKUM terhadap semua OKNUM anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," kata Andika mengutip detikcom, Senin (29/11/2021).
Andika mengatakan, TNI juga berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan persoalan ini.
"TNI juga sudah lakukan koordinasi dengan Polri untuk lakukan PROSES HUKUM terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Sebelumnya, personel TNI dari Satgas Nanggala Kopassus terlibat bentrok dengan personel Polri yang tergabung dalam Satgas Amole (Brimob) di Kabupaten Mimika, Papua. Kejadian itu dipicu karena kesalahpahaman mengenai urusan rokok.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menjelaskan enam personel Brimob sedang berjualan rokok di Pos RCTU Ridge Camp Mile 72, Sabtu (27/11). Kemudian, 20 anggota Kopassus datang untuk membeli rokok.
"Berawal dari personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di pos RCTU Ridge Camp Mile 72 yang sedang berjualan rokok (6 personel)" ujar Fakhiri saat dimintai konfirmasi, Senin (29/11/2021).