Sebab, O disebut bepergian dengan perempuan menggunakan mobil berpelat pejabat Pemprov DKI Jakarta.
"Karena O ini dianggap oleh pembuntut (adalah pejabat). Dia melihat ini mobil pelat RFJ, pelat pejabat Pemda DKI, kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini alasan mereka investigasi dengan terus membuntuti," ungkap Zulpan.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Para pembuntut tersebut kemudian diberhentikan dan terlibat cekcok dengan Ipda OS sampai akhirnya terjadi penembakan.
Kini, Ipda OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang luka berat dan satu korban lainnya meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Zulpan berujar, Ipda OS mengeluarkan tembakan untuk membela diri karena korban hendak menabraknya. (JP)