WahanaNews.co.id | Politikus Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al-Qur'an di daerah berpenduduk Muslim di Swedia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam aksi tersebut.
"Indonesia mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping (14/4)," kata Kemlu RI melalui keterangan tertulisnya, dilansir detikcom Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga:
Swedia Akhiri Era Digital dalam Pendidikan, Buku Cetak Kembali Jadi Andalan
"Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada tanggal 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Orebro, Swedia," imbuh Kemlu.
Kemlu mengatakan, menggunakan argumen kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Tindakan itu, kata Kemlu RI, juga termasuk permuatan tak terpuji.
"Menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji," sebutnya.
Baca Juga:
Utamakan Kepentingan Rakyat, Parlemen Swedia Tak Difasilitasi Mobil Dinas dan Tunjangan Mewah
Kepada WNI yang ada di Swedia, Kemlu RI meminta untuk tak terpancing. Kemlu juga meminta WNI untuk menghindari perbuatan melanggar hukum di Swedia.
"KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia," tuturnya.
Pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Pemimpin partai sayap kanan garis keras Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan, membakar salinan Al-Qur'an di daerah berpenduduk muslim di Swedia. Aksi pembakaran itu kemudian memunculkan unjuk rasa.